Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 4,52 Gram Sabu Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Desember 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hadianur alias Enyok pemilik 4,52 gram sabu terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam tuntutannya, Kamis, 19 Desember 2019.

Terdakwa berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Rabu, 11 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB  di Jalan Suprapto Selatan, Gang Huldi, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dia diciduk saat mengendarai sepeda motor KH 6037 FM. Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat 4,52 gram serta uang Rp 50 ribu.

Sabu itu baru ia beli dari Nina dengan harga sekitar Rp 5.450.000. Ia menemui Nina di Jalan Ketapi 2, Keluraham MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Sabu dibeli pada Rabu 11 September 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. Rencananya sabu itu mau dijual lagi, namun belum sempat lantaran terdakwa keburu diamankan.

Terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dengan alasan menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru