Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nenek Ini Akui Obat Kuat yang Dijual Ilegal

  • Oleh Naco
  • 20 Desember 2019 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nenek ini tidak menyangkal isi dakwaan jaksa setelah medengarkan surat dakwaan dibacakan, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno bahwa obat kuat yang ia jual merupakan barang ilegal.

Jaksa menguraikan dalam dakwaannya kalau terdakwa diamankan pada Selasa, 10 September 2019 sekitar jam 10.00 Wib Jalan Suli Komplek Pepabri Nomor 234 Rt 020 Rw 008 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim Kalteng. 

Saat digeledah ditemukan 59 obat tradisional dari berbagai macam merek yang diantaranya obat kuat. Terdakwa melakukan tindak pidana Kesehatan yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dilakukan oleh tersangka.

Obat itu didapat terdakwa dengan cara menerima kiriman obat tradisional tanpa izin edar dari Ar yang kemudian dikirim ke rumah terdakwa, sebagian dibeli untuk dijual sendiri kepada langganan terdakwa.

Obat itu yang mencarinya Ar, karena langsung berhubungan dengan pembeli. Sebagian dijual dengan langganan terdakwa dan sebagian dijual kepada langgaran Ar.

"Bagaimana terdakwa atas dakwaan ini," kata hakim yang dibenarkan oleh nenek 55 tahun berinisial Rus tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru