Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nenek Penjual Jamu Ilegal Terancam 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 Desember 2019 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rustaniah alias Irus terancam hukuman selama 5 bulan penjara. Nenek 55 tahun kasus jamu ilegal ini dianggap jaksa Rahmi Amalia bersalah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Rahmi dalam tuntutannya, Jumat, 27 Desember 2019.

Terdakwa selain dituntut pidana juga didenda sebesar Rp 3 juta subsider 2 bulan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa minta keringanan hukuman. Terdakwa selain mengaku menyesal atas perbuatannya juga beralasan sedang menderita sakit.

"Kami bermusyawarah dulu sebelum jatuhkan putusan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, AF Joko Sutrisno.

Terdakwa diamankan Selasa 10 September 2019 sekitar jam 10.00 Wib Jalan Suli Komplek Pepabri Nomor 234 Rt 020 Rw 008 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah ditemukan 59 obat tradisional dari berbagai macam merek yang diantaranya obat kuat.

Terdakwa melakukan tindak pidana Kesehatan yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Obat itu didapat terdakwa dengan cara menerima kiriman obat tradisional tanpa izin edar dari Ari (residivis kasus jamu ilegal) yang kemudian dikirim ke rumah terdakwa, sebagian dibeli untuk dijual sendiri kepada langganan Irus. (NACO/B-6)

Berita Terbaru