Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kominfo Gandeng Polri Usut Viral Akun Kementeriannya di Pornhub

  • Oleh Tempo.co
  • 27 Desember 2019 - 14:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri terkait dengan adanya akun Kemkominfo di situs penyedia video porno, pornhub.com.

"Untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2019.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membantah kabar adanya akun resmi kementerian di situs penyedia video porno, pornhub.com. "Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," tutur Ferdinandus.

Ferdinandus mengatakan laman tersebut pun telah diblokir oleh Kominfo sejak 2017 lantaran memuat informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Pelanggaran tersebut diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Belakangan, viral di media sosial bahwa Kominfo memiliki akun resmi di situs porno tersebut. Berdasarkan gambar yang beredar, tampak sebuah akun bernama Kemkominfo dengan sebuah gambar profil logo resmi Kementerian Kominfo.

Dalam gambar tersebut, tertera bahwa akun tersebut berlokasi di Bukittinggi, Sumatera Barat. Di samping itu, dalam keterangan penjelas akun tersebut dituliskan bahwa akun tersebut adalah akun remi Kementerian Kominfo.

Ke depannya, Ferdinandus mengatakan kementeriannya akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif. Termasuk, melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

"Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," tutur Ferdinandus.

Ia pun mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE. Pelaku dapat diancam pidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

TERAS.ID

Berita Terbaru