Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diberi Waktu, Tergugat Tidak Bayar Pembelian Ayam Potong Terancam Dilaporkan ke Polisi

  • Oleh Naco
  • 30 Desember 2019 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rizkiah, tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Samsir melalui kuasa hukumnya Melki Yuwono memberi waktu kepada tergugat untuk menyelesaikan utang dalam pembelian ayam potong sebesar Rp 362.826.000.

"Kita beri waktu selama 3 hari, jika tidak ada itikat untuk menyelesaikannya kita akan buat laporan polisi ke Polres Kotim karena ini sudah ada putusan hakim," kata Melki, seusai hakim Ade Satriawan mengabulkan sebagian gugatan mereka.

Mendengar itu Rizkiah tampak terkejut. Dihadapan hakim dirinya mengaku keberatan jika harus membayar secara lunas sebagaimana sisa utangnya tersebut.

"Keberatan saya kalau harus bayar semuanya langsung," ucap Rizkiah.

Hakim memberikan penjelasan saat itu bukan ruang untuk membahas itu. "Karena ibu awam hukum, saya jelaskan, terima saja dulu putusannya dan baca dan pelajari tanya dengan yang paham hukum, nanti ada unmaning semua pihak pasti dipanggil, nah di situ ruangnya nanti, apakah sepakat atau tidak itu di situ nanti. Di sini bukan tempatnya," tegas hakim.

Dalam putusan hakim itu tergugat dinyatakan memiliki utang sebagiamana yang tertuang dalam gugatan penggugat dan dalam pertimbangan hakim itu diakui oleh tergugat.

Setelah tergugat beberapa kali meminta Samsir memasok ayam untuknya dari 2015-2017 awalnya pembayaran lancar namum sejak 2018-2019 macet hingga tersisa Rp 362.826.000.

Atas putusan itu Samsir melalui kuasa hukumnya Melky Yuwono menyatakan menerima. Sementara itu Rizkiah masih menyatakan pikir-pikir.(NACO/B-5)

Berita Terbaru