Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Ajukan Banding Dalam Kasus Residivis Pemilik 90 Gram Sabu

  • Oleh Naco
  • 31 Desember 2019 - 10:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan kasus sabu, Agus Sofi alias Sofi belum bisa bernafas lega. Perkaranya atas kepemilikan 90 gram sabu itu belum berkekuatan hukum tetap lantaran jaksa mengajukan banding.

Sebelumnya jaksa menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara dalam vonis hakim, dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Dia dianggap terbukti menyimpan dan mengedarkan barang haram itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa nampaknya tidak puas dan mengajukan upaya hukum.

"Kami ajukan banding dalam kasus tersebut, sudah kami sampaikan kalau kami banding," ucap jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 31 Desember 2019.

Jaksa akan segera mamasukan memori banding dalam kasus Sofi itu. Sementara itu Sofi masih belum diketahui apakah akan mengajukan kontra memori banding atau tidak. Karena pada vonis lalu dirinya menyatakan menerima.

Sofi diamankan pada Jumat, 12 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Walter Condrat Gang Surono, Keluraham Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari terdakwa diamankan 18 paket sabu dengan berat 90 gram sisa sabu yang belum habis terjual dan uang Rp 2 juta, timbangan digital, 3 bundel plastik klip, sendok sabu, plastik dan sebuah ponsel.

Sabu sebanyak 18 paket sabu merupakan sisa dari 150 gram sabu yang didapat dari rekannya Abdul Razak, terdakwa membeli 100 gram dengan harga Rp 100 juta kemudian Abdul Razak menitipkan sabu dengannya lagi sebanyak 50 gram, di mana 40 gram diminta untuk dijual dan 10 gram untuknya sebagai upah.

Terdakwa berhasil menjual sabu itu sehingga tersisa 90 gram. Apes baginya petugas mengamankannya dan menemukan sabu itu dikediamannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru