Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Kawin Kontrak di Puncak Dipulangkan, Tapi Wajib Lapor

  • Oleh Teras.id
  • 31 Desember 2019 - 11:20 WIB

TEMPO.CO, Bogor - Dinas Sosial Kabupaten Bogor telah memulangkan enam perempuan korban kawin kontrak yang diamankan aparat kepolisian di Desa Cibereum, Cisarua, pada 23 Desember 2019. Mereka dipulangkan setelah mendapatkan pembinaan, namun harus terus melapor ke Dinsos.

"Sudah kami pulangkan, tapi harus dan wajib lapor kepada kami," ujar Kepala Bidang Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah saat ditemui Tempo di kantornya, Senin 30 Desember 2019.

Dian mengatakan tidak dilakukan penahanan dan hanya memberi pembinaan kepada enam perempuan tersebut. Alasannya, mereka adalah korban perdagangan manusia bermodus praktik haram kawin kontrak.

Meski keenam wanita tersebut sudah dibina dan dikembalikan ke keluarganya, Dian mengatakan mereka tetap dalam pembinaan Dinsos setempat atau sesuai dengan domisili masing-masing. Selain menjadi korban, mereka pun berstatus sebagai saksi.

"Mereka berasal dari Kota dan Kabupaten Sukabumi 3 orang. Cianjur 2 orang dan 1 orang (dari) Kota Bogor," ucap Dian.

Dian juga menyatakan bahwa para korban tersebut menyebut faktor ekonomi sebagai penyebab mereka terlibat dalam jejarin praktik perdagangan manusia tersebut. Mereka rata-rata mendapat iming-iming uang besar dari para muncikari.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru