Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Dinas Perindagkop Pulang Pisau Divonis 1 Tahun Penjara

  • 03 Januari 2020 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Pulang Pisau, Fauzi Tambang akhirnya divonis bersalah. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat.

Selain dia juga ada 4 rekannya juga divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Alfon saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli mengatakan hasil pertimbangan dari para majelis memutus Fauzi Tambang bersalah dan diganjar hukuman 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Selanjutanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fitriadie dan Direktur PT Talawang Nampara Perkasa Maulydia Aryas turut divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider hukuman 1 bulan penjara.

Sementara itu Komisaris Utama PT Talawang Nampara Perkasa H. Yasmus mendapat hukuman yang berbeda yakni pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 41 juta. Apabila tidak terbayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kemudian pelaksana pekerjaan yakni Fery Niagara mendapat vonis paling berat yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Terdakwa Fery Niagara diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,269.947.552,59. Apabila denda ini tidak terbayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

"Saya sudah konfirmasi ke majelis yang mengadili perkara itu dan dari putusan itu tiga terdakwa yakni Fitriadie, H. Yasmun, dan Maulidya Aryas menerima. Sedangkan Fery dan Fauzi Tambang mengajukan pikir-pikir," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Januari 2020.

Kasus korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat dimulai dari penyelidikan anggota kepolisian Polres Pulang Pisau yang menduga ada unsur tindak pidana yang terjadi disana.

Berita Terbaru