Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Politikus PAN Sebut Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

  • Oleh Teras.id
  • 04 Januari 2020 - 14:40 WIB

t, Jakarta - Anggota Komisi Kesehatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan DPR satu suara menolak kenaikan BPJS Kesehatan.

"Komisi IX saya kira sama satu suara. Mungkin argumen berbeda tapi tetap sama, minta supaya kelas Mandiri atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III jangan dinaikkan. Rakyat lagi susah tolong cari solusi yang lain," kata Saleh kepada Tempo pada Sabtu, 4 Januari 2020.

Saleh mengatakan DPR akan terus mendorong pemerintah untuk memperhatikan masyarakat kelas Mandiri, PBPU dan BP (Bukan Pekerja) dengan asas keadilan karena jaminan sosial mesti menyeluruh dan menyentuh seluruh aspek masyarakat.

"Di situ kehadiran pemerintah diperlukan masyarakat di saat mereka membutuhkan. Berdasarkan pemantauan saya masyarakat lagi berjuang secara ekonomi, mereka kesulitan. Jadi kita berharap kebijakan dan kearifan pemerintah," ujarnya.

Saleh menjelaskan, Komisi IX hanya mempersoalkan kenaikan kelas III sebab akan membebani masyarakat. Ia mengatakan kenaikan di sektor lain, seperti seperti untuk ASN, TNI-Polri sudah masuk dalam APBN, tak menjadi masalah. Termasuk untuk pekerja, yang dibayarkan oleh perusahaan.

"Nah kalau PBPU dan BP uang dari mana? Kami  dorong ini. Kami kasih alternatif banyak. Intinya kenaikan jangan membebani masyarakat yang enggak mampu terutama mandiri, PBPU dan BP. Mau pakai alternatif a b c d, tapi jangan sampai memberatkan masyarakat. Insya Allah ada solusinya," katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2020.

Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri Kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Lalu, iuran peserta Kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000.

Sementara itu, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI itu diambil dari anggaran pemerintah yang berlaku surut sejak 1 Agustus 2019.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru