Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pencuri Buah Sawit Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Januari 2020 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwan kasus pencurian buah sawit dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 6 Januari 2020.

JPU Widha Sinulingga menuntut kedua terdakwa Suroto (33) dan Prio Utomo (24) dengan penjara 1 tahun 6 bulan serta membayar biaya perkara Rp 2 ribu.

Kedua terdakwa dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP lantaran telah terbukti secara sah bersalah karena melakukan pencurian, pada, Kamis 10 Oktober 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di Blok 4 AFD Golf PT.SINP-PBNA, Kecamtan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Terdakwa mengambil 110 janjang buah sawit. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian materiil Rp 3.103.750 atau setidak-tidaknya lebih dari 2.500.000.

Atas tuntutan JPU ini kedua terdakwa mengajukan pembelaan dengan memohon keringanan. Suroto (33) meminta hukuman seringan - ringannya dan meminta maaf kepada majelis hakim dan berjanji tidak akan mngulanginya lagi.

"Saya punya tanggung jawab anak dan istri saya mengku salah dan berjanji tidak akan mengulangai lagi," ungkapnya.

Begitu juga dengan Prio Utomo (24) memohon keringanan kepada majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Heru Karyono Akan mempertimbangkan permohonan terdakwa. Sementara JPU tetap pada tuntutannya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru