Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Santai di Toko Sambil Jualan Togel

  • Oleh Naco
  • 06 Januari 2020 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Cahyadi alias Hoktong berurusan dengan hukum karena kasus perjudian. Ia ditangkap saat santai di toko sambil jualan togel atau kupon putih.

"Benar saya waktu itu jual togel," kata tersangka, Senin, 6 Januari 2020 saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka ditangkap pada Kamis, 7 November 2019, sekitar pukul 15.30 WIB di Toko Tunas Indah Komplek PPM, Jalan Iskandar Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Tersangka menerima pesanan dari pemasang judi kupon putih. Saat didatangi polisi, tersangka melakukan aktivitas perjudian kupon putih yakni menulis atau merekap nomor pesanan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 33 sobekan kertas berisi nomor pesanan judi kupon putih.

Barang bukti lainnya, 2 lembar rekapan judi kupon putih, 1 lembar grafik judi kupon putih, 1 buah kalkulator, 1 ponsel, 2 buah bolpoin, 1 dan uang tunai sebesar Rp 1.287.000.

Uang tersebut menurut tersangka merupakan hasil dari terdakwa menerima pemasangan kupon. Dalam kasus tersebut, tersangka dibidik dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru