Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sri Mulyani Hingga Moeldoko Hadiri Rapat BPJS Kesehatan

  • Oleh Teras.id
  • 06 Januari 2020 - 23:56 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi untuk membahas kenaikan iuran premi jaminan nasional kesehatan atau JKN yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Rapat digelar di Kementerian Koordinator Bidang Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK, Senin, 6 Januari 2020.

Menurut pantauan Tempo, rapat dipimpin langsung oleh Menteri PMK Muhadjir Effendy. Adapun rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ada pula Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dan Kepala Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Achmad Choesni.

Rapat sedianya digelar pukul 10.00 WIB. Namun, tak sesuai jadwal, rapat molor dan baru dimulai pukul 10.22 WIB. Adapun rapat bersifat tertutup.

Dalam pembukaan rapat, Muhadjir menjelaskan bahwa persamuhan tidak hanya akan memfokuskan pada pembahasan penyesuaian biaya iuran jaminan kesehatan. Namun juga persoalan yang timbul di BPJS Kesehatan.

"Kita akan membahas peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan. Permasalahan BPJS juga akan kita bicarakan secara bersama," ucapnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara resmi diketok setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen ini diyakini akan menjadi solusi atas defisit yang selama ini ditanggung BPJS Kesehatan.

Berdasarkan data per 31 Oktober 2019, utang jatuh tempo yang ditanggung BPJS Kesehatan mencapai Rp 21,1 triliun. BPJS Kesehatan juga masih menanggung beban oustanding claim senilai Rp 2,7 triliun. Sedangkan utang belum jatuh tempo mencapai Rp 1,7 triliun.

Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan per 31 Oktober 2019 tercatat 222.278.708 jiwa.

Sebanyak 35,9 juta di antaranya adalah peserta mandiri dan peserta bukan pekerja. Sedangkan 133,8 juta jiwa merupakan peserta penerima bantuan iuran atau PBI dari pusat dan daerah. Sisanya, 53,5 juta lainnya ialah peserta penerima upah badan usaha dan penyelenggara negara dari kelompok pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru