Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Simpan Sabu Dalam Tas Stik Bilyar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 Januari 2020 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pengedar sabu berinisial BH alias Budi (42) diringkus polisi di depan rumahnya, karena membawa sabu yang disimpan di dalam tas stik bilyar. 

Tersangka diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim di Jalan Wenggga Jaya Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. 

"Tersangka kami tangkap pada saat hendak keluar. Sehingga langsung kamu amankan dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan sabu di dalam tas bilyarnya tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa, 7 Januari 2020.

Dari tangan tersangka diamankan 2 buah paket sabu, sebuah timbangan, telepon, dan 1 set alat hisap. Tertangkapnya pengedar ini berdasarkan laporan masyarakay yang resah dengan keberadaan pengedar narkoba. 

Sehinga dilakukan penyelidikan dan meringkus tersangka saat hendak keluar rumah. Dilakukan penggeledahan saat itu dan ditemukan 2 paket sabu di tas bilyar miliknya, dan timbangan digital ditemukan saat menggeledah tempat tinggal tersangka tersebut. 

"Kami juga melakukan penggeledahan di ruamh tersangka dan ditemukan timbangan, serta alat hisap sabu," katanya. 

Tersangka sendiri terancam 4 tahun penjara, karena disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru