Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Motor Tanpa Surat Menyurat Berujung Vonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Januari 2020 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus penadahan motor, JS dijatuhi vonis berupa hukuman 1 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 Januari 2020.

Ketua majelis hakim, Iman Santoso menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun dengan dikurangi  masa penahanan," kata hakim dalam amar putusannya.

Sementara barabg bukti berupa sepeda motor merk Hondra Supra dikembalikan kepada pemilik.

"Saya terima," ucap terdakwa sembari mengangguk setelah mendengar vonis hakim.

Kronologis kasus itu, terdakwa membeli sepeda motor merek Honda Supra KH 6800 WE dari seseorang yang tidak diketahui namanya, Jalan Ahmad Yani km 82, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, dengan harga Rp 3,5 juta. Terdakwa mengetahui jika motor itu tidak dilengkapi STNK atau BPKB.

Seharusnya, terdakwa mencurigai motor dengan harga yang sangat murah dan tidak dilengkapi surat kepemilikan yang lengkap merupakan barang yang didapat dari hasil kejahatan. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru