Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Puluhan Gram Sabu Dalam Boneka, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Januari 2020 - 08:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan Taufik Hidayat (37) lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Polisi menyita puluhan gram sabu atau 25,17 gram yang tersimpan dalam boneka. Akibat perbuatan tersebut, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dari hasil penggeledahan rumah pelaku ditemukan 14 paket sabu dengan berat 25,17 gram," ujar Kapolres Kobar AKBP E Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan dalam rilis humas, Rabu, 8 Januari 2020.

Ia menuturkan, pelaku diamankan di rumahnya, Jalan Abdul Ancis Kelurahan Mendawai Kecamatan Arsel pada Jumat, 3 Januari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengungkapan tersebut bermula atas dasar informasi dari masyarakat. Kemudian tim Satresnarkoba langsung bergerak lokasi, namun tidak menjumpai tersangka melainkan hanya ada isterinya saja.

Disaksikan oleh istrinya, pihaknya melakukan penggeledahan dalam
sebuah lemari yang berada di ruang tengah. Di situ ada sebuah boneka boneka warna coklat. Setelah dicek, ditemukan empat paket sabu dengan berat 21,8 gram.


Selain itu, pihaknya juga menemukan suatu buah dompet yang berisi 10 paket sabu dengan berat 4,09 gram. Sekitar 10 menit kemudian atau di sela penggeledahan, tersangka Taufik datang dan mengakui bahwa narkotika
tersebut merupakan miliknya.

"Kami langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke kantor Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ipda Juan.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru