Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kayu Ilegal Diangkut dari Perkebunan Sawit

  • 08 Januari 2020 - 17:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa penuntut umum Vera Hematang mengatakan kayu ilegal jenis meranti yang diangkut terdakwa Sugianto berasal dari perkebunan sawit milik PT PMM.

Dalam dakwaannya, Vera mengatakan sebelum mengangkut kayu berjenis meranti, terdakwa Sugianto bersama seorang rekannya yang kini buron, terlebih dulu menebang pohon yang di lokasi perkebunan milik PT PMM dengan menggunakan mesin chainsaw.

Batang kayu yang kemudian dibagi menjadi 49 keping dengan volume keseluruhan 5,3312 meter kubik diangkut menggunakan truk KH 8221 FM.

"Nanti akan diungkap di persidangan dengan fakta dan keterangan saksi yang dihadirkan. Terdakwa ini hanya suruhan atau memang melakukan penebangan di lokasi perkebunan PT PMM atas kemauannya sendiri," ujar Vera, Rabu, 8 Januari 2020.

Ia menambahkan kayu ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Namun diperjalanan truk yang dikendarai terdakwa mengalami pecah ban. Kemudian saat ada petugas kepolisian melintas dan menanyakan dikumen terkait pengangkutan kayu ini terdakwa tidak bisa menunjukkan dan terpaksa ditangkap.

"Kami JPU, mendakwa dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya bisa sampai 5 tahun penjara," tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru