Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Sabu di Perusahaan Seorang Pemuda Amankan

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 08 Januari 2020 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polsek Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pada Selasa, 7 Januari 2020,  mengamankan seorang pemuda Halidi (40) di salah satu pondok yang berbatasan langsung dengan perusahaan perkebunan PT  Sarana Titian Permata I Divisi I  Desa. Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

Diamankannya pemuda ini, lantaran kedapatan membawa sabu sebanyak 180 bungkus klip bening, yang akan ia edarkan pada wilayah  perusahaan berkebunan di sekitar pondok tempat tinggalnya.

 Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka,  berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah pondok di Blok E 5/6 PT STP I   Desa Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir sering terjadi transaksi  narkoba.

“Dari laporan ini, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, namun setibanya di pondok, anggota tidak mendapati tersangka. Tidak lama kemudian ada orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan menuju lokasi, “ jelasnya.

Kemudian polisi langsung mengintrogasi tersangka Halidi serta melakukan penggeledahan. Ditemukan 180 bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, disimpan tersangka dalam  tas warna abu-abu merah merk Fila dengan berat bersih 30,90 gram.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan,  di Mapolsek Seruyan Hilir untuk pengembangan lebih lanjut, kepada tersangka kita  kenakan Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (FAHRUL HAIDI/m)

Berita Terbaru