Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Hendra Menemui Para Pandemo Warga Kinipan 

  • Oleh Heriyadi
  • 08 Januari 2020 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Kabupaten Lamandau Hendra Lesmana yang didampingi  Kapolres, Dandim 1017 Lamandau, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemui  warga Desa Kinipan yang menggelar aksi damai di depan pintu gerbang kantor bupati setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kabupaten Lamandau Hendra Lesmana membantah adanya tudingan mencaplok lahan milik masyarakat Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, yang digarap oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML). Perusahan perkebunan sawit beroperasi tersebut sudah bekerja sesuai prosedur dan memiliki izin resmi. 

"Kami akan mengklarifikasi atas penyebutan nama perusahaan mengambil lahan warga. Kami ingin meluruskan, bahwa PT SML itu sesungguhnya bekerja berdasarkan koridor dan memiliki izin secara keseluruhan," tegas Bupati Hendra dalam menghadapi para warga Kinipan yang tidak memiliki izin demonstrasi dari kepolisin setempat, Rabu (8/1).

Menurutnya, PT SML memperoleh izin pelepasan lahan 19.091 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015. Izin pelepasan itu untuk areal inti 9.435,22 hektar dan plasma 9.656,37 hektar.

"Sebelum kami jadi Bupati Lamandau, PT SML itu sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Kalau masyarkat Kinipan merasa keberatan  atas mencaplokan lahan oleh PT SML tersebut silahkan saja tuntut melalui jalur hukum, asalkan harus dengan prosedur," ujar Bupati Hendra. 

Selain itu, kata Hendra, Pemkab lamandau telah diundang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan hutan adat. Namun yang diserahkan untuk Kabupaten Lamandau hanya seluas 3 hektar saja. Hal itupun terdapat di wilayah hutan lindung. 

"Tidak ada satupun surat yang diperintahkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian LHK kepada Pemerintah Daerah Lamandau untuk mencabut izin PT SML itu. Para pengusaha harus dilindungi untuk berinvenstasi dan menamanm modal di daerah ini," ujar Bupati. 

Hendra berharap, tidak bisa kalau warga masyarakat mendatangi perusahaan tersebut untuk menghentikan aktivitas mereka yang sedang berinvenstasi. 

Ia mengimbau kepada masyarkat yang tidak mendukung kegiatan tersebut jangan mempengaruhi warga lainnya. "Dan untuk masyarakat tidak setuju silakan menyalurkan haknya secara individu melalui jalur hukum," jelas Hendra. 


Seperti diberitakan sebelumnya, SML mendapatkan Izin Lokasi Perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : Ek. 525.26/15/SK-IL/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 seluas 26.995,46 hektare.

Izin lokasi itu terdiri dari kebun inti seluas 12.561,52 hektare dan kebun plasma seluas 14.433,94 hektare terletak di Wilayah Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja dan Kelurahan Tapin Bini Kabupaten Lamandau. 


Selain itu juga telah mendapatkan izin Pelepasan Kawasan Hutan berdasarjan SK Kepla Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : SK.1/1/PKH/PMDN/2015 tanggal 19 Maret 2015 seluas 19.091,59 hektare.

PT SML juga telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Lamandau No : 525.26/01/IV/IUP/DPMPTSP-2017 tanggal 27 April 2017 seluas 19.091,59 hektare terletak di wilayah Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Riam Panahan, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja, Tapin Bini dan Samu Jaya.

Terakhir PT SML juga telah mengantongi Hak Guna Usah (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 9 Agustus 2017 seluas  9.435.2214 ha.  (Hrd)

Berita Terbaru