Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Warga Kecamatan Selat Diamankan karena Bawa Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Januari 2020 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polsek Selat dan Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua lelaki berinisial FS (25) dan TP (28) karena membawa sabu di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.

Polisi meringkus kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Selat, karena didapati barang bukti satu paket kecil kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,21 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatres Narkoba Iptu Suherman mengatakan pelaku diringkus saat berada di depan salah satu bank.

"Kedua pelaku sudah diamankan. Saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket klip kecil sabu," ucapnya, Kamis, 9 Januari 2020.

Barang bukti yang diamankan selain sabu yakni satu dompet warna coklat, satu buah telepon seluler merek OPPO A5, dan satu buah Honda Vario.

"Untuk pelaku ini masih kami lakulan penyidikan lebih lanjut, untuk pengembangan selanjutnya dan proses hukumnya," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru