Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Timur Sudah Jalankan Seleksi Perangkat Desa Sesuai Aturan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 13 Januari 2020 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Rusdianor mengatakan pelaksaan seleksi perangkat desa telah memiliki dasar serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini dia sampaikan seusai mengikuti rapat dengar pendapat tentang seleksi perangkat desa di DPRD Bartim, 13 Januari 2020.

Dijelaskan, pelaksaan seleksi perangkat desa mengacu Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda Nomor 4 Tahun 2018 serta juknisnya.

Menurutnya dengan adanya penolakan ini wajar saja karena ada batasan usia yang berhak mengikuti seleksi dari umur 20 tahun - 42 tahun.

Dia menyebut dalam Permendagri sudah menjelaskan perangkat desa yang sudah menjabat, namun belum diangkat berdasarkan keluarnya Permendagri 2017 itu mereka nanti sampai umur 60 tahun tetapi diangkat menurut periodesasi dalam artian 6 tahun, sehingga pemda berpegang keaturan dasarnya.

Menanggapi dengan adanya 3 rekomendasi dari DPRD Bartim dari hasil RDP ini, Rusdiannor mengaku akan lebih dulu melaporkan ke bupati dan nantinya semua akan diputuskan untuk menindaklanjuti atau tidak dikemudian hari.

"Nanti bupati yang akan memutuskan untuk tahapan selanjutnya, apapun keputusan bupati dan kita jalankan," pungkasnya. (PRASOJO/B-6)

Berita Terbaru