Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Asal Kalsel Ditangkap di Barito Utara karena Simpan Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 14 Januari 2020 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Aldi alias Aal bin Rusli (35) warga Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tinggal disebuah barak Desa Sikui RT 4 Kecamatan Teweh Baru diamankan anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara karena memiliki dan menyimpan sabu seberat 0,44 gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto, Selasa 14 Januari 2020 mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pelaku diamankan Senin 13 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB disebuah barak Desa Sikui,” katanya.

Tersangka diamankan bersama barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,44 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 3 pipet kaca, 1 mancis, dan 2 remot merek BMS.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kita terus kembangkan kasus ini agar bandar besar bisa kita tangkap,” tegasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru