Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Pembakar Lahan Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Januari 2020 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Arliah kasus pembakaran lahan dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 15 Januari 2020.

JPU Ma'ruf Muzakir menuntut terdakwa karena telah terbukti secara sah dan bersalah, karena telah melakukan hal - hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Yaitu melakukan pembakaran lahan.

"Oleh karena itu terdakwa harus tetap dalam tahanan dengan tuntutan penjara selama 1 tahun, dikurangi sepama masa penahanan," ujarnya.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 108 junto 69 ayat 1 hurup h UU No 32 Tahun 2009 dan Pasal 188 KUHP.

Atas tuntutan ini majelis hakim Muhammad Ikhsan memberikan haknya kepada terdakwa, apakah menerima, atau meminta keringanan.

"Ibu dituntut 1 tahuh, bagaimana,? merasa keberatan atau cukup," tanya hakim. Terdakwa Arliah mengatakan hukuman itu cukup.

Diketahui, pada 24 September 2019 sekitar Pukul 15.00 WIB, terdakwa Arliah bertempat di lahan Desa Teluk Pulai RT 03 Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Bara telah menyemprot kemudian membuat simpukan lalu membakarnya.

Akibat angin kencang api pun membesar dan terdakwa tidak dapat memadamkan api. Akibatnya api mulai merambat dan membakar bangunan wallet milik saksi USup. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru