Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapak dan Anak Gelapkan Karet Milik Perusahaan untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Januari 2020 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Supriyono, terdakwa kasus penggelapan mengaku jika menjual lump atau karet milik PT PNIII bersama anaknya Krisna Budi Raharjo, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Fakta ini terungkap saat dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 15 Januari 2020.

Dalam pengakuannya, dia melakukan penjualan karet milik perusahaan sudah 4 kali dan terakhir yang tertangkap security perusahaan. Setelah 10 bulan bekerja sebagai buruh sadap karet.

"Iya saya melakukannya dengan anak saya karen untuk beli kebutuhan, dan saya baru 4 kali menjual lump," dalam pengakuannya.

Dia mengaku telah menjual 100 Kg lump dari hasil penyisihannya selain yang disetorkan ke perusahaan.

Peristiwa itu terjadi 20 Oktober 2019 di Afdeling Inti IV PTPN XIII Kebun Kumai Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Akibat perbuatan terdakwa pihak perusaahan mengalami kerugian sebesar Rp. 714.000. Sementara itu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru