Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Sekawan Pencuri Motor Waria Divonis Bersalah

  • Oleh Naco
  • 17 Januari 2020 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua sekawan, Ridho Alfianur alias Ridho dan Zainal Hamli alias Zainal divonis bersalah atas kasus pencurian motor milik seorang waria.

Terdakwa Zainal dalam kasus ini divonis 14 bulan penjara, sedangkan Ridho divonis 16 bulan penjara. Sebelumnya, Zainal dituntut 18 bulan penjara dan Ridho dituntut 20 bulan penjara. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHP," kata majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih itu.

Keduanya bersama terpidana anak mengambil motor Honda Revo dengan nomor polisi KH 5501 FG milik Ahmad Hidayatullah alias Momoy. Saat mau menjualnya, mereka diamankan. 

Zainal warga Jalan Ir H Juanda Gang Iskandar XIX, dan Ridho warga Jalan HM Arsyad Gang Nanas 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu melakukan pencurian pada Senin, 7 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WIB d Jalan Kenan Sandan Gg Anuar Asman Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Ketika itu, motor korban tidak dikunci stang dan diparkir di depan baraknya. Kondisi sepi dan korban sedang tidur dimanfaatkan terdakwa.

Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima dan jaksa demikian. Adapun terdakwa Ridho divonis lebih berat karena sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum. (NACO/B-11)

Berita Terbaru