Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bukan Ranah Jaksa Kembalikan Tanah Anang Janggai

  • Oleh Naco
  • 19 Januari 2020 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Hartono melalui Kasi Pidana Umum menegaskan bukan ranah mereka untuk mengembalikan lahan Nanang alias Anang Janggai.

Karena menurut Teguh itu masuk pada ranah perdata. Karena tugas mereka hanya melakukan eksekusi atas kasus pidana itu dan mengembalikan barang bukti, sehingga jangan salah tafsir atas putusan dan pengembalian barang bukti itu.

"Kalau soal tanah silahkan tempuh jalur perdata. Bukan tugas kami menyatakan lahan itu milik yang bersangkutan (Anang)," tegas Teguh.

Barang bukti yang dikembalikan tersebut yakni kuitansi pembayaran ganti rugi sebidang tanah, foto laki-laki dengan memegang 1 lembar kuitansi dan 1 lembar kertas surat penawaran harga ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh.

Surat permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, sketsa gambar kasar, berita acara pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh, surat pernyataan, surat pernyataan keluarga, surat pelepasan hak atas tanah.

Surat pernyataan fotokopi KTP Anang dan Diah serta kartu keluarga, 6 lembar fotokopi keputusan Bupati, 4 lembar keputusan BPN, 3 lembar fotokopi surat BPN, surat pendaftaran tanah, 27 pokok tanaman kelapa sawit dan kayu.

Anang dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Kasus yang membelitnya dianggap bukan ranah pidana. Setelah berkekuatan hukum tetap jaksa mengembalikan barang bukti kepada pria yang memortal areal jalan PT Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) yang diklaim sebagai miliknya.

Putusan MA itu menguatkan putusan PT, setelah Anang pada pengadilan tingkat pertama divonis bersalah selama 1,5 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. Hingga Anang banding dan pengadilan tinggi menyatakan perbuatannya bukan ranah pidana.

Keberatan dengan itu jaksa kasasi, namun MA menguatkan putusan PT itu. Anang berurusan dengan hukum atas perbuatan pada Sabtu, 30 Juli 2016 sekira jam 11.00 Wib bertempat di areal HGU (Hak Guna Usaha) PT SCC di jalan utama dan areal tanaman blok E10 divisi III perkebunan kelapa sawit Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Awalnya Anang memiliki tanah yang diklaim sekitat 15 Ha yang pada 23 Februari 2008 telah diproses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) oleh PT SCC.

Berita Terbaru