Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Tambal Ban Nyambi Jual Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Januari 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Ma, tukang tambal ban yang nyambi jualan sabu dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020. Ia dinilai terbukti sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu.

JPU, Qurotul Aini S Farida yang diwakilkan kepada Hengky Firmansyah menyampiakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang Narkotika.

"Maka kami menuntut terdakwa dengan penjara selama 6 tahun dengan dikurangai masa penahanan," ucapnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringan kepada Majelis Hakim Heru Karyono. Ia beralasan karena mempunyai tanggungan keluarga.

"Saya punya orang tua di Jawa. Jadi saya juga bantu ekonomi keluarga. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkapnya.

Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Dalam kasus ini, terdakwa dikenai Pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa diamankan jajaran Polres Kobar di bengkel tambal ban, Jalan Trans Kalimantan menuju Kabupaten Lamandau Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada 18 Oktober 2019 lalu.

Barang bukti yang diamankan adalah 2 paket sabu seberat 0,17 gram. Sebelumnya, berjumlah 4 paket. Sebab, 2 paket sisanya itu sudah laku terjual dengan harga Rp 300 ribu per paket. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru