Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu di Salon, Sopir Ini Mengatakan Itu Milik Temannya

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Januari 2020 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang sopir truk Samidi terdakwa kasus narkotika, tidak mau mengakui sabu yang ia simpan di dalam salon itu miliknya, namun sabu tersebut milik teman yang tinggal di kontrakannya.

Hal tersebut disampaikan oleh terdakwa saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 21 Januari 2020.

"Saya cuman pakai saja, ada paket kecil dan sisa di pipet kac, kalau yang 2 paket besar seberat 4,96 gram bukan punya saya itu punya teman saya," jawabnya saat ditanya JPU Hengky Firmansyah.

Saat dilakukan penggeledahan dibaraknya bertempat di Jalan Natai Arahan Gang Badak I  Rt 26, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel, ia sedang tidur.

"Saya kerja di Proyek kadang setengah bulan baru pulang, teman saya biasannya tidur dibarakan itu," ucapnya.

Jadi saya disuruh beli sabu seharga Rp 7 juta, kemudian saya simpan di salon tersebut.

Atas pengakuan terdakwa, Ketua Majelis Hakim tidak percaya begitu saja, majelis meminta terdakwa untuk menghadirkan saksi yang membenarkan bahwa 2 paket besar bukanlah miliknya. Akan tetapi terdakwa tidak bisa mendatangkan saksi.

"Ya tapi kamu tidak memiliki, tetapi anda menyimpan dan kamu yang menguasainnya," ucap Majelis.

Terdakwapun hanya mengangguk saja.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru