Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu dan Ekstasi Diamankan Saat Masih Dalam Pesawat

  • Oleh Naco
  • 23 Januari 2020 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suryadi, kurir sabu dan ekstasi, jalani sidang dalam kasus narkoba yang menyeretnya. Dari keterangan saksi terungkap terdakwa diamankan saat masih dalam pesawat.

"Saat itu kami langsung naik ke pesawat sebelum terdakwa dan penumpang lain turun," kata Enjel Parapak, petugas bandara H Asan Sampit saat jadi saksi dalam kasus Suryadi, Kamis, 23 Januari 2020.

Menurut saksi terdakwa merupakan penumpang dari Surabaya yang mendarat di bandara H Asan Sampit, saat itu petugas BNNP langsung menjemputnya sebelum turun, saksi menyaksikannya.

Kemudian menurut saksi terdakwa dibawa ke dalam bandara dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari celana dalam terdakwa bungkusan hitam yang diketahui sabu 300 gram dan 20 butir ekstasi.

Narkotika dalam bungkusan itu dijahit di celana dalam warna kuning milik terdakwa tersebut. "Benar itu celana dalamnya," kata saksi saat diperlihatkan barang bukti itu.

Terdakwa diamankan pada Jumat 25 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di area kedatangan Bandara Haji Asan Sampit Kabupaten Kotim. 

Usai mengamankan terdakwa petugas mengamankan Ali Mudi Bakriyanto orang yang akan menerima narkoba itu atas perintah Narudi alias Naruto.

Atas keterangannya itu terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dan Arie Kesumawati itu tidak menyangkalnya.(NACO/B-5)

Berita Terbaru