Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN di Pulang Pisau Dipolisikan Istri Setelah Ketahuan Pernah Nikah

  • Oleh James Donny
  • 27 Januari 2020 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HY (24 tahun) di Pulang Pisau dilaporkan ke polisi karena istri mengetahui jika suaminya sudah pernah menikah.

Fakta ini diungkapkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada dalam press conference, Senin 27 Januari 2019.

Dalam kasus ini HY sebelum menikahi korban adalah seorang pria yang sudah beristri dan kemudian melakukan pemalsuan dokumen atau surat untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pulang Pisau, demi menikahi wanita pujaannya.

Dalam dokumen surat yang disampaikan ke KUA untuk mendapatkan rekomendasi, HY mengaku masih perjaka.

Kapolres mengatakan surat yang dipalsukan dibuat tersangka untuk memudahkan agar yang bersangkutan bisa menikahi seorang wanita.

"Sebetulnya yang bersangkutan sudah menikah, tapi pada dokumen mengaku masih perjaka," katanya.

Setelah terjadi pernikahan baru diketahui istrinya bahwa tersangka sebelumnya sudah memiliki istri, kemudian HY dilaporkan istri barunya ke Polres Pulang Pisau. (JAMES DONNY/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru