Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Lamandau Razia Perokok di Rumah Sakit

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 Januari 2020 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP kabupaten Lamandau menggelar razia dengan sasaran para perokok di RSUD Lamandau, Selasa, 28 Januari 2020.

Razia perokok itu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi. Tujuannya adalah sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 22 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

"RSUD merupakan salah satu fasilitas umum yang telah ditetapkan sebagai KTR. Hari ini, kita melakukan penertiban dan penegakan Perda KTR di RSUD Lamandau," ungkap Triadi.

Dalam kegiatan itu, anggota juga menyisiri sejumlah ruangan yang ada di RSUD tersebut. Hasilnya, satu pengunjung RSUD didapati tengah merokok di lingkungan rumah sakit, tepatnya di area parkir. Ia kemudian diamankan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

Triadi menuturkan, sejak Perda KTR gencar disosialisasikan, tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di wilayah KTR termasuk di RSUD sudah semakin meningkat.

Pihaknya pun memberikan apresiasi baik kepada pihak RSUD maupun pengunjung yang telah mentaati Perda KTR.

"Kita tentunya terus mengimbau kepada seluruh petugas RSUD dan para pengunjung untuk tetap menjaga kesterilan rumah sakit umum daerah Kabupaten Lamandau, dengan tidak merokok maupun membawa rokok," harap Triadi.
(HENDI NURFALAH/B-7)


TAGS:

Berita Terbaru