Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 PNS di Kotim Dipecat

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 03 Februari 2020 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin sebagai seorang abdi negara. 

"Ada 6 orang PNS yang bertugas di lingkup Pemkab Kotim yang diberhentikan, itu semua terjadi di tahun 2019," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Senin, 3 Januari 2020. 

Dari 6 orang tersebut, 4 orang di antaranya diberhentikan dengan tidak dengan hormat, dan 2 orang lainnya diberhentikan dengan hormat. Selain itu, masih ada dua orang yang banding. 

Bagi yang diberhentikan tidak dengan hormat, maka tidak akan mendapatkan semua haknya sebagai seorang PNS. Sedangkan yang diberhentikan dengan hormat terap mendapatkan gajih pensiun. 

"Rata-rata pelanggaran yang dilakukan yakni meninggalkan tugas tanpa keterangan, yang melebihi 46 hari," kata Alang. 

Alang menyayangkan adanya hal tersebut. Karena saat ini sangat banyak orang atau pencari kerja diluar sana yang menginginkan untuk menjadi seorang PNS. Sedangkan yang saat ini sudah bekerja sebagai pegawai malah menyia-nyiakan jabatan tersebut. 

"Mudah-mudahan di 2020 ini, tidak ada lagi PNS di Kotim yang melanggar disiplin. Dan bisa bekerja secara maksimal untuk kemajuan daerah," harap Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru