Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Wanprestasi Ditunda

  • Oleh Uriutu
  • 05 Februari 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Sidang gugatan perdata cidera janji atau wanprestasi yang diajukan PT Asphalt Bangun Sarana (ABS) Jakarta di Pengadilan Negeri Buntok, Rabu, 5 Februari 2020 ditunda. Pasalnya, tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan dilayangkan PT Asphalt Bangun Sarana (ABS) Jakarta, selaku penyedia aspal curah, kepada direktur PT Meratus Borneo Sakti (MBS) pusat Buntok, selaku pembeli.

Tergugat dinilai melakukan wanprestasi, yakni terlambat atau tidak membayarkan pembelian aspal curah yang telah diterima sesuai perjanjian.

Adapun gugatan dalam persidangan tersebut, yakni antara penggugat dan tergugat sebelumnya saling mengenal. Berawal saat penggugat sebagai penyedia aspal curah dan tergugat sebagai pembeli.

Kerjasama itu untuk bahan dasar proyek pengadaan jalan Tongka - Batu Raya di Muara Teweh, yang dikerjakan PT Meratus Borneo Sakti yang tertuang dalam dokumen kontrak dengan nomor surat perjanjian : 931/447/DPA-SKPD/BM-DISPU/2014 tertanggal 30 September 2014, antara Pemkab Barito Utara, Cq Dinas Pekerjaan Umum, dengan tergugat selaku direktur PT Meratus Borneo Sakti.

Dalam pembelian aspal curah tersebut antara tergugat dan penggugat sepakat pembelian diadakan dalam sebuah perikatan, yakni perjanjian pembelian aspal curah proyek jalan Tongka-Batu Raya nomor : 333/DIR/ABS/X/2016 tertanggal 05-10-2016.

Namun, dalam perjanjian tersebut tergugat melakukan wanprestasi yakni terlambat dan atau tidak membayarkan aspal curah yang telah diterima.

Adapun jumlah yang belum terbayarkan sesuai print out invoice aspal beserta denda keterlambatan sesuai kesepakatan yang telah disepakati keduanya dalam perjanjian pembelian nomor : 333/DIR/ABS/X/2016 tertanggal 05-10-2016 pasal 3 ayat 6.

Mulai dari nomor invoice 0168/D6/2017 dan 0234/D6/2017, yang dihitung dngan nominal pokok yang belum terbayar bersama dengan denda keterlambatan sejak tanggal jatuh tempo senilai Rp 3,4 miliar lebih.

Untuk menjamin terpenuhi semua tuntutan, penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Buntok melakukan sita jaminan atas seluruh harta benda tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

Berita Terbaru