Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Supir Truk Nyambi Kurir Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Februari 2020 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Samidi yang merupakan seorang supir ini terbukti bersalah, karena telah menjadi kurir sabu, sehingga hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 11 Februari 2020.

Ketua majelis hakim Iman Santoso menyampaikan bahwa perbuatan diancar dan diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas putusan ini semua dikurangkan selama masa penahanan," ucapnya. Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Samidi pikir - pikir.

Dijelaskan dengan terdakwa mengambil inisiatif pikir - pikir artinya akan mengambil langkah selanjutnya.

Namun jika dalam waktu 1 Minggu pasca diputus tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima putusan. Sementara itu, JPU Hengky Firmansyah juga menyatakan hal yang sama, yakni pikir - pikir.

Dalam dakwaan JPU diketahui, terdakwa Samidi diamanakan pada 19 September 2019. Terdakwa diminta oleh Ipinh (DPO) melalui telepon dengan tujuan meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan sabu dengan harga Rp 7.000.000.

Terdakwa akan mendapat upah senilai Rp 500.000, dan terdakwa menyanggupinya. Namun belum sempat diserahkan kepada pemesan, terdakwa dibekuk polisi.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam kamar barakan milik terdakwa yaitu 1 kotak rokok merk Gudang Garam yang disimpan dalam speaker aktif.

Di dalam kotak rokok tersebut ada 2 plastik klip yang dibungkus dengan selembar tisu yang berisikan sabu dengan berat kotor 4,96 gram.

Selain itu juga ditemukan 1 lembar tissu, 1 pipet kaca yang masih terdapat butiran kristal warna putih yaitu sabu, 1 korek api gas, 1 sendok yang terbuat dari sedotan, 1 isolasi, 1 pak plastik klip merk C-tik , 1 HP merk OPPO warna putih, yang kemudian barang-barang tersebut diakui milik terdakwa. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru