Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Diadili karena Mencuri Buah Sawit Milik Perusahaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Februari 2020 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Leo Chandra dalam kasus pencurian, sebanyak 83 janjang buah sawit milik PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk di Kecamatan Kotawaringin Lama diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 12 Februari 2020.

Sidang yang dipimpin majelis hakil Heru Karyono dengan pembacaan dakwaan dari JPU Anton Mariano yang diwakilkan kepada Widha Sinulingga.

Dalam dakwaannya, Selasa 24 Desember 2019 bertempat di Blok IU 0048 Divisi II Rauk Naga Estate PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk Dusun Baboti, Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian.

"Saat terdakwa melihat ada tandan Buah Segar yang mana diarea tersebut dalam keadaan sepi, sehingga terdakwa ada jiat hahat dan mengambil 83 janjang buah sawit," katanya.

Kemudian, sawit tersebut terdakwa angkut menggunakan truk dan dibawa ke kebun milik mertua terdakwa dan ditutupi menggunakan karung warna putih.

Pada saksi Kornelis sedang melakukan pemeriksaan terhadap produksi buah kelapa sawit, ia melihat truk yang diduga digunakan terdakwa keluar dari kebun milik mertuanya Ajai.

Lalu diikuti dan diperiksa ternyata buah tersebut milik perusahaan dengan adanya stempel pada buah.

Kemudian diintai selama beberapa hari buah yang beradi di kebun itu tidak diambil, lalu pemilik kebun Ajai dimintai keterangan mengaku tidak merasa memiliki buah tersebut.

Kemudian saksi Konelis dan Danru Akid memastikan bahwa yang mengambil buah milik perusahaan itu adalah terdakwa, lalu diamankan.

"Tujuannya terdakwa mengambil buah sawit ini mau di jual kembali, namun hingga diamankan, sebanyak 83 janjang buah swait ini belum terjual," ungkapnya.

Berita Terbaru