Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Operator Klinik Aborsi Ilegal Ini akan Dikenakan UU TPPU

  • Oleh ANTARA
  • 15 Februari 2020 - 07:00 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian akan menjerat tiga tersangka yang mengoperasikan klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita masukkan UU TPPU karena dia praktek cukup lama dengan keuntungannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi penggerebekan klinik ilegal di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat.

Yusri menjelaskan UU TPPU akan dikenakan kepada tiga tersangka itu karena uang yang dikeruk oleh kegiatan ilegal klinik itu sangat besar.

Keuntungan yang didapat dari operasional klinik ilegal itu selama 21 bulan mencapai Rp5,5 miliar.

"Total selama 21 bulan, pengakuan hampir Rp5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat yang bersangkutan," kata dia.

Dijelaskan Yusri, klinik ilegal ini mematok harga mulai dari satu hingga 15 juta rupiah.

"Tarif ada yang berdasarkan satu bulan, dua bulan, tiga bulan. Sebulan Rp1 juta, dua bulan Rp2 juta, tiga bulan Rp3 juta, diatas itu Rp4 juta sampai Rp15 juta," ujarnya.

Yusri mengatakan klinik ilegal ini dijalankan oleh tiga tersangka yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu.

Tersangka MM diketahui memang berprofesi sebagai dokter. MM dulunya adalah dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin.

Sedangkan RM yang berperan sebagai bidan juga seorang residivis dalam kasus serupa. Demikian juga dengan tersangka S yang juga resividis dalam kasus yang sama.

Berita Terbaru