Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pedagang Buah Perlu Diberi Pemahaman Larangan Berjualan di Jalur Hijau

  • Oleh Testi Priscilla
  • 17 Februari 2020 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf berpendapat, pedagang buah perlu diberi pemahaman tentang larangan berjualan di jalur hijau.

"Yang berjualan buah lokal ini kan kebanyakan dari luar Kota Palangka Raya, itu bagus untuk membantu perekonomian mereka, dengan adanya pembeli dari dalam maupun luar daerah," kata Wahid kepada Borneonews pada Senin, 17 Februari 2020.

Meski demikian menurut Wahid para pedagang juga harus memahami aturan yang berlaku.

"Ada aturan bahwa tidak boleh membuka lapak pada kawasan hijau atau dilarang pemerintah. Itu harus dipahami. Bukan berarti melarang pedagang berjualan tetapi tempatnya yang harus diperhatikan," tutur Wahid.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan memang tujuan pedagang buah lokal ini mempunyai poin yang bagus, membawa buah lokal yang kebanyakan hanya tumbuh di hutan, menjadi mudah didapatkan di Palangka Raya.

"Pedagang buah lokal mempermudah masyarakat untuk tidak harus bepergian jauh untuk mendapatkan apa yang mereka cari. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan begitu saja. Saran kami, pemerintah harus menyediakan tempat khusus bagi para pedagang buah lokal ini," sarannya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru