Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Sabu yang Dituntut 4 Tahun, PH Sebut Terlalu Berat karena Korban Perbuatan Si DPO

  • Oleh Naco
  • 18 Februari 2020 - 12:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 14 tahun yang dianggap bersalah oleh jaksa atas kasus sabu dan dituntut pidana selama 4 tahun penjara dinilai oleh penasehat hukum anak terlalu berat.

"Kami dalam pembelaan memohon keringanan hukuman," kata Abdul Kadir yang saat itu bersama Nitro, Bambang Nugroho dam Agung Adisetiyono penasehat hukum anak.

Ditambahkan Bambang, dalam pledoinya terdakwa merupakan anak yang masih dibawah umur dan dinilai bisa memperbaiki dirinya dan jangan sampai dihukum berat sebagaimana tuntutan jaksa.

"Kalau kami melihat dia ini korban dari perbuatan Bojes si DPO ini. Kok kenapa Bojes pemilik barang tidak ditangkap," kata Bambang, Selasa 18 Februari 2020.

Bambang menyebut harusnya Bojes terus dicari karena sabu itu jelas miliknya dan anak dimanfaatkan untuk melancarkan bisnis haramnya tersebut.

Dalam tuntutan jaksa anak dituntut 4 tahun penjara selain itu juga ia diwajibkan untuk menjalani latihan kerja selama 90 hari, sehari tidak lebih dari 4 jam di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Palangka Raya.

Dalam kasus ini anak dianggap jaksa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Anak diamankan pada Kamis, 9 Januari 2020 di barak Ardika Laksamana Putra alias Bojes (DPO) di Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah petugas, ditemukan sabu sebanyak 8 paket. Barang bukti itu sebanyak 5 paket sabu seberat 0,55 gram dan 3 paket sabu seberat 10,76 gram. D

alam fakta sidang anak mengaku sabu itu bukan miliknya akan tetapi milik Bojes. "Kita yakin hakim akan mempertimbangkan pembelaan kami ini, dan tidak sependapat dengan lamanya tuntutan, apalagi anak baru kali pertama berurusan dengan hukum," tegasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru