Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Membegal Saat Mabuk, Hasil Kejahatan untuk Beli Minuman Keras

  • Oleh Naco
  • 18 Februari 2020 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa pembegalan, Bakir Purnomo alias Bakir dan Andi (DPO) berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya terhadap korban, Haliyannur.

"Uang yang berhasil kami ambil dari korban digunakan untuk beli miras," kata terdakwa sambil tertunduk saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 18 Februari 2020.

Bakir mengaku perbuatan itu bari kali pertama dilakukannya. Sementara itu terkait keberadaan rekannya Andi, terdakwa mengaku tidak tahu dengan alasan belum lama berteman.

Sementara itu, jaksa maupun hakim sempat beberapa kali menegur terdakwa saat sidang. Pasalnya, saat sidang terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho itu hanya tertunduk.

"Padahal saat berbuat wajahnya sangar, rambutnya panjang. Beda jauh dari sekarang," ucap korban saat di sidang itu.

Perbuatan itu dilakukan Bakir Cs pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros Estate 8 Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat itu korban yang merupakan karyawan perusahaan di bagian Genset itu mau pulang ke mess di PT HSL. Melihat 2 pelaku terjatuh, korban berhenti ingin menolongnya.

Dan tiba-tiba, Bakir memompa senapan angin dan menembak ke atas, kemudian di pompanya lagi ditodong ke kepala korban. Tidak sampai di situ korban juga setelah itu dipukul dengan kunci, serta ingin dihabisi oleh keduanya. Beruntung, korban berhasil membela diri dan kabur.

Selain mengambil minyak motor korban, terdakwa Bakir juga mengambil uang Rp 72 ribu dan dompet yang berisi STNK dan KTP, serta membuang kontak motor korban. (NACO/B-11)

Berita Terbaru