Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Persoalan dengan PT HMBP 2, Warga Desa Penyang Minta Bantu Gubernur Kalteng Lepaskan 2 Warga Ditangkap Aparat

  • Oleh Naco
  • 18 Februari 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyampaikan pernyataan sikap. Mereka meminta bantu kepada Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran melepaskan 2 warga mereka yang ditangkap aparat keamanan perusahaan.

"Hari ini kami menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Kalteng," kata warga desa setempat Dedy Susanto, Selasa, 18 Februari 2020.

Pernyataan sikap itu disampaikan oleh Wiwin, anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat di hadapan warga setempat di areal jalan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) 2.

Berikut isi pernyataan sikapnya:

Kami warga RT.005 dan RW.002 A Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan pernyataan sikap kami kepada H. Sugianto Sabran (Guberrur Kalimantan Tengah) beserta jajarannya dan instansi terkait untuk membantu kami mendesak Polda Kalteng dan Pimpinan PT. HMBP 2: 


1. Segera membantu kami membebaskan 2 orang warga kami Hermanus dan Dilik yang diculik padi hari Senin tanggal 17 Februari 2020 pukul 10:00 Wib, oleh oknum Brimob dan sekuriti PT. HMBP 2, untuk secepatnya dikembelikan pada keluarganya.


2. Kami meminta kepada Bapak Gubemur Kalimantan Tengah bahwa lahan kelompok tani Sahai Hapakat seluas I17 Ha, di luar izin Hak Guna Usaha PT. HMBP 2, untuk segera diserahkan kepada kelompok Tani Sahai Hapakat mengelolanya sendiri, untuk jaminan anak cucu kami.


3. Kami menolak dan tidak mengakui keberadaan hak milik dan koperasi Keluarga Sejahtera Bersama yang diketuai oleh Dias Manthongka yang mergakui lahan kelompok tani Sahai Haoanat, Seluas 117 Ha.


4. Apabila warga kami yang diculik oleh oknum Brimob dan sekuriti PT. HMBP 2 tidak secepatnya dibebaskan maka :

-Kami warga Desa Penyang RT. 005 dan RW 002 A Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, akan menutup dan memasang Hinting Pali di jalan poros yang di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. HMBP 2 seluas 117 Ha.

-Kami warga Desa Penyang pemilik lahan kelompok tani Sahai Hapakat, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, akan menduduki Pos sekuriti PT HMBP 2 yang berada diuar HGU seluas 117 Ha.


Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan kepada Bapak Sugianto Sabran (Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah) beserta instansi terkait, besar harapan kami bapak berkenan mengabukan permohonan kami ini. Pernyataan tersebut di tandatangani kelompok tani tersebut.

Sementara itu terpisah, Bimo, dari manajemen PT HMBP 2 saat di konfirmasi Borneonews.co.id belum menanggapinya, saat dikonfirmasi terkait persoalan lahan dengan warga Desa Penyang. (NACO/B-5)

Berita Terbaru