Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian Agama Kapuas Berlakukan Kebijakan Pelimpahan Nomor Porsi Bagi Jemaah Haji Wafat atau Sakit Permanen, Ini Syaratnya

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 26 Februari 2020 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Kapuas mulai memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah calon haji yang wafat, atau sakit permanen.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kapuas, Asyhadi mengatakan aturan ini berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah pasal 6 ayat (1) huruf K.

"Isinya berbunyi bahwa orang yang bisa menerima pelimpahan nomor Porsi itu adalah suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung tentu yang ditunjuk, dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga," ucap Asyhadi, Rabu, 26 Februari 2020.

Asyhadi menyampaikan, untuk mereka yang pada saat mengajukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen minimal berumur 12 (dua belas) tetapi pada saat keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.

Dengan syarat pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal atau sakit permanen itu hanya  untuk 1 kali pelimpahan saja.

“Syaratnya prosedur pelimpahan kepada calon penerima pelimpahan nomor porsi dengan mengajukan surat permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan sejumlah dokumen," tuturnya.

Untuk persyaratan sejumlah dokumen seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas, (KTP, Kartu Kaluarga, Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah), dan surat keterangan sakit dari rumah sakit untuk Jemaah Haji sakit permanen tetap.

Asyhadi mengatakan persayaratan yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas untuk diverifikasi, dan akan menerbitkan surat rekomendasi.

"Yang nantinya akan diterima oleh kantor wilayah Kemenag Kalteng untuk melakukan validasi berkas persyaratan pelimpahan nomor porsi tersebut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru