Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Katingan Hilir Limpahkan Perkara Pemerasan ke Kejaksaan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 27 Februari 2020 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polsek Katingan Hilir melimpahkan kasus dugaan pemerasan ke Kejaksaan Negeri Kasongan dengan tersangka TM. Pelimpahan itu setelah berkas perkara kasus dugaan pemerasan dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta, Kamis, 27 Februari 2020 mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima jaksa penuntut umum Siswanto.

Dia menjelaskan, setelah berita acara pelimpahan tahap II ditandatangani, tersangka dipindahkan ke Lapsustik Kelas II Kasongan, dan barang bukti diserahkan kepada JPU. 

Made Suta mengatakan, perkara yang ditangani unit Reskrim Polsek Katingan Hilir itu tidak hanya pidana pemerasan, namun juga penganiayaan. 

"Perkaranya yang ditangani tindak pidana pemerasan dan penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 atau pasal 351 ayat (2)," tegasnya.

Setelah pelimpahan itu, jaksa menyiapkan berkas untuk persidangan tersangka YM di pengadilan. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru