Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Alasan PUPR Minta Pembangunan Kereta Cepat Disetop Sementara

  • Oleh Teras.id
  • 01 Maret 2020 - 11:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara lantaran proses konstruksinya mengganggu operasional Jalan Tol Jakarta Cikampek dan Parbaleunyi. Ada enam alasan Kementerian PUPR meminta pembangunan proyek itu dihentikan sementara.

Surat permohonan tersebut telah dikirimkan Kementerian PUPR kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina atau KCIC pada 27 Februari 2020.

"Sudah kami sampaikan ke KCIC," ujar Pelaksana tugas Jenderal Bina Marga Konstruksi Danis H. Sumadilaga saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 29 Februari 2020.

Dalam surat berkop Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR yang diterima Tempo, Danis meminta proyek pembangunan kereta cepat dihentikan selama dua pekan terhitung sejak 2 Maret 2020 mendatang. Ada setidaknya enam alasan yang melatari proyek tersebut mesti ditangguhkan.

Pertama, pembangunan proyek dianggap kurang memperhatikan kelancaran akses keluar-masuk jalan tol.

Kedua, pembangunan ini diduga kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi penumpukan material pada bahu jalan. Akibatnya, fungsi drainase di sekitar jalan pun terganggu dan kebersihan serta keselamatan pengguna jalan turut terdampak.

Ketiga, pembangunan proyek dianggap telah menimbulkan genangan air pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kecametan. Dampaknya, arus lalu-lintas terhambat. Kelancaran pengiriman logistik pun ditengarai terganggu.

Keempat, pengelolaan sistem drainase buruk sehingga menyebabkan keterlambatan pembuangan saluran drainase. Karenanya, jalanan di sekitar lokasi konstruksi acap banjir.

Kelima, pembangunan pilar yang dikerjakan oleh KCIC di KM 3+800 terhitung tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Keenam, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik dinilai belum memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Danis, dalam surat itu, menyatakan pekerjaan proyek kereta cepat dapat dilanjutkan kembali selama perusahaan telah melakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan konstruksi. Pelaksanaannya pun mesti sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019.

Berita Terbaru