Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Rumah Praperadilankan Penunggu Rumah Lantaran Tidak Mau Disuruh Pindah

  • Oleh Uriutu
  • 03 Maret 2020 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Pemilik rumah H. Kusasi pra peradilankan penunggu rumah miliknya di Desa Patas II, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

"Rumah ini sudah saya beli pada 2019 dan begitu disuruh pindah, namun yang menunggu rumah tidak mau pindah," kata H. Kusasi, Selasa, 3 Maret 2020.

Dia mengatakan, pada saat mengurus supaya pindah secara baik-baik, malah dirinya selaku pemilik rumah diusir oleh yang menunggu rumah miliknya tersebut.

Sebelumnya sebelum membeli rumah tersebut ada orang yang disuruh untuk menempatinya oleh pemilik terdahulu. Namun setelah dibeli orang yang menempati rumah tersebut tidak mau pindah.

“Alasannya meminta uang tunggu rumah per 1x24 Rp 200 ribu dikalikan 2 tahun sekitar Rp 145 juta,” bebernya.

Pemilik asal rumah siap memberikan Rp 10 juta kepada penunggu rumah asalkan bersedia meninggalkan rumah, namun tetap tidak mau. “Oleh sebab itu kita melakukan praperadilan ini,” jelasnya.

Saat ini sudah tiga kali mediasi dilakukan, namun selalu menemui jalan buntu. Malah penunggu rumah tersebut meminta untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya. “Terakhir kali mediasi si tergugat ini meminta dilanjutkan,” bebernya.

Pihaknya sudah beitikad baik dengan mediasi, namun tergugat malah meminta lanjut. Kasus ini terpaksa dilanjutkan.

“Kita memiliki surat menyurat lengkap baik kwitansi jual beli. Bahkan surat somasi untuk mengosongkan rumah juga ada,” tandasnya. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru