Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Perusakan Gara-gara Minuman Keras Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 Maret 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus perusakan gara-gara minuman keras, M Reno Al Fajar (22), dituntut jaksa Didiek Prasetyo Utomo dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 Jo Pasal 406 KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tukas Didiek, Rabu, 4 Maret 2020.

Perusakan itu berawal berawal saat terdakwa mengajak Sukur, anak korban Nur Aida agar mau minum bersamanya. Terdakwa juga meminta Sukur untuk membeli minuman keras akan tetapi ditolak.

Terdakwa yang marah pun pulang dan kembali ke barak korban membawa sebilah pisau. Di sana, dia mengamuk dan merusak lemari korban.

Akibat perbuatannya itu lemari kaca dan sepeda motor milik korban rusak. Tindakan itu dilakukannya dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Perbuatan itu dilakukannya pada Rabu, 27 November tahun 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Gerbang Sehati, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru