Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Sebut Soal Identitas Kesalahan Redaksi, Uraian Perbuatan Perempuan Terdakwa Penggelepan Jelas

  • Oleh Naco
  • 09 Maret 2020 - 22:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Jaksa menjawab eksepsi Hanna Adiyanti Novian Noor (31) melalui refliknya yang menegaskan adanya kesalahan penulisan dalam identitas dan alamat lokasi kejadian hanya kesalaham redaksional.

Begitu juga dengan uraian kejadian sudah dituangkan secara lengkap dalam dakwaan jaksa. Itu disampaikan jaksa Rahmi Amali dihadapan terdakwa dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Senin, 9 Maret 2020.

"Sidang lalu identitas terdakwa sudah bacakan. Oleh majelis hakim sudah dikoreksi," kata jaksa. Begitu juga dengan alamat lokasi kejadian yang bertuliskan Kelurahan MB Ketapang yang seharusnya Kelurahan MB Hilir adalah kesalahan redaksional.

Selain itu dalam dakwaan juga sudah disebutkan kalau kejadian itu terjadi di waktu tempat wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit.

Perbuatan juga diungkapkan mulai dari cara perbuatan yang dilakukan terus menerus dan akumilasi kerugian yang dilakukan oleh terdakwa hingga merugikan korban.

Dalam  kasus ini disebutkan terdakwa menggelapkan uang milik dari CV Maju Utama sebanyak Rp 881.432.80 di  kantor CV Maju Utama Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam dakwaan jaksa diuraikan berawal saat terdakwa menerima uang hasil penjualan dari para sales dan dibuatkan kuitansi yang ditanda tangani oleh sales sebagai penyetor dan terdakwa sebagai penerima uang.

Karena dalam satu hari tersebut ada beberapa sales yang menyetor uang hasil penjualan ada salah satu dari kuitansi yang dibuat oleh terdakwa dan uang setoran yang seharusnya diserahkan kepada CV Maju Utama, tidak disetorkan atau dikasihkan kepada pimpinan maupun pelapor Meyliana.

Uangnya dipakainya untuk perluan pribadi dan kuitansinya disimpan, karena setiap Sabtu ada laporan rekapan keuangan yang masuk, terdakwa ada menyelipkan kuitansi yang di simpan tersebut ke dalam laporan keuangan di mana dalam kuitansi tersebut tidak ada paraf, tanda tangan ataupun centang dari Pimpinan CV Maju Utama atau pelapor yang merupakan bukti bahwa uang telah di setorkan kepada CV. Maju Utama.

Akibat perbuatan warga Jalan Pangeram Antasari Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu didakwa Pasal 374 junto Pasal 64 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru