Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perdagangan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 11 Maret 2020 - 20:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menangkap pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan.

Pelaku berinisial MD 40 tahun alias Ady ini ditangkap di kediamannya di Jalan Tingang VI Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

"Pelaku ini kami tangkap karena telah mengoplos dan menaikan nilai ekonominya, harga beras biasa menjadi harga premium," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimsus, Kombes Pasma Royce dan didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Bayu Wicaksono dalam menggelar press rilis, Rabu 11 Maret 2020.

Selain itu pada kemasan beras tersebut tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. 
"Karena dalam kemasan, tidak ada keterangan-ketrangan yang jelas terkait beras itu," tutur Hendra.

Dalam mengadakan karung beras, pelaku mendatangkan atau membeli dari Jakarta. Sementara berasnya, dia dapat suplai dari Pulau Jawa.

Pelaku telah menjalankan bisnisnya kurang lebih selama 5 tahun dengan rata-rata keuntungan mencapai 5 hingga 6 juta per bulan.

Dalam bisnis berasnya, pelaku telah membuka jaringan usahanya dibeberapa daerah dan di antaranya, Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.

"Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru