Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Camat Pangkalan Banteng Undang Sekdes Siapkan SDM Berkualitas

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Maret 2020 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Camat Pangkalan Banteng Edie Faganti mengundang sekretaris desa atau Sekdes dan kaur umum seluruh desa di kecamatan setempat, untuk mempersiapakan SDM yang berkualitas.

Pertemuan berlangsung di rumah dinas camat pada Jumat, 13 Maret 2020. Dalam kesempatan itu, Edie memberikan bimbingan teknis dalam penerapan sistem informasi pengelolaan aset desa atau Sipades.

Bimtek kali ini merupakan cluster kedua dari tiga cluster yang direncanakan. Untuk cluster pertama dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2020. Sedangkan cluster terakhir dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2020.

Edie Faganti menyampaikan, masing-masing cluster akan dilakukan pendampingan untuk perwakilan lima desa dengan tujuan agar materi dapat disampaikan lebih efektif dan efisien.

Dia melanjutkan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan in house training, pengelolaan aset desa berbasis aplikasi desa yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Kala itu, pihak Kecamatan Pangkalan Banteng diwakili oleh tiga utusan.

"Maka sangat perlu dilaksanakan sosialisasi dan pendampingan lebih lanjut terhadap pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng," katanya.

Sipades merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usaha sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa, sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.

Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sipades yakni untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga, meminimalisir resiko hilangnya aset desa. 

Kemudian, menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa, mempermudah pemerintah desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru