Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Beli Sabu, Diamankan Saat Santai Depan Barak

  • Oleh Naco
  • 16 Maret 2020 - 13:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sandiansyah baru saja beli sabu saat santai di depan barak tersangka didatangi polisi dan diamankan ditemukan sabu.

"Sabu itu baru saja saya beli," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 16 Maret 2020.

Tersangka diamankan anggota Polsek Ketapang Kamis, 14 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ir H Juanda RT 5 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah di saku jaket jeans tersangka ditemukan sepaket sabu dengan berat 0,14 gram serta sebuah sendok dari potongan sedotan.

Pengakuan tersangka sabu dibeli dengan Junlin dengan harga per paket Rp 500 ribu. Belum sempat digunakan tersangka diamankan polisi.

Pengakuan tersangka ini kali pertama dirinya berurusan dengan hukum. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada jaksa tersangka mengaku tidak memiliki izin membawa dan menyimpan narkoba. Dalam waktu dekat berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-6)

Berita Terbaru