Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maling Libatkan Anak Kecil pun Tetap Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 Maret 2020 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang terdakwa kasus pencurian yang melibatkan anak kecil diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 18 Maret 2020.

Sidang kali ini JPU Widha Sinulingga menghadirkan dua saksi, yakni korban dan rekan terdakwa yang merupakan anak berusia 14 tahun.

Dalam sidang korban mengaku telah melaporkan ke Polres Kobar, karena kehilangan 1 tablet merk Advan warna putih dan 1 Kamera merk SONY warna silver di warung kopi miliknya di Kobar pada 14 Februari 2020.

"Saya tahunya pas paginya ternyata gembok sudah rusak dan HP sama Kamera saya hilang, dan langsung lapor polisi," katanya.

Sementara rekan terdakwa menyampaikan bahwa benar bersama terdakwa telah melakukan pencurian di ruko warung kopi milik korban dan mengambil barang berharga miliknya.


"Tapi saya tidak ikut ngambil, saya cuman jaga - jaga saja di depan warung lainnya, dan yang rusak gemboknya pakai palu terdakwa," terangnya.

Kemudian hasil curian itu dibawa ke taman Istana Kuning. Hp Advan diposting di sosial media untuk dijual dengan harga 100 ribu. Sementara Kamera Sony rencananya digunakan sendiri.

Atas keterangan para saksi terdakwa membernarkannya.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada saksi agar menjaga pertemanan, masa depan masih panjang.


"Kamu ini sudah anak yang kesekian kalinya yang dia rekrut untuk diajak mencuri, jadi kamu jaga pergaulan jangan," pesan majelis hakim.


TAGS:

Berita Terbaru