Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pencabulan Anak 15 Tahun di Cempaga Merupakan Ayah Tiri Korban

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 Maret 2020 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pencabulan terhadap anak perempuan 15 tahun di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata ayah tiri korban sendiri. 

"Pria 45 tahun yang merupakan pelaku pencabulan, merupakan ayah tiri korban sendiri," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Kamis, 19 Maret 2020. 

Aksi pencabulan sendiri dilakukan oleh tersangka dirumahnya yang juga menjadi tempat tinggal korban. Dirinya melakukan aksi bejat tersebut, menunggu kelengahan sang istri yang tidak lain adalah ibu kandung korban. 

Pencabulan sendiri sudah dilakukan sejak November 2019 lalu. Dan hal itu sering dilakukan pelaku terhadap korban di rumah tersebut. 

"Ia aksi itu dilakukan di kediaman korban dan pelaku. Saat ibu korban lengah," terang Budi.

Sementara, pencabulan tersebut sendiri terjadi saat pelaku melihat korban sedang tidur di dalam kamarnya. Hal itu membuat nafsu bejat pelaku muncul, dan langsung menyetubuhi anak 15 tahun tersebut. 

Aksi pencabulan sendiri tidak hanya dilakukan satu kali saja. Namun terus berulang, setiap kali pelaku memiliki kesempatan. Korban yang tidak berani berontak dan hanya pasrah atas perlakuan ayah tirinya tersebut. Sebelum akhirnya diketahui oleh orangtuanya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru